Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Pace berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Kamis (12/6/2025) malam.

Seorang pria berinisial LM (28), warga setempat, diamankan setelah melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan di rumah korban.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Nganjuk dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Kami pastikan setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jiwa seseorang di dalam rumahnya sendiri,” tegas AKBP Henri, Sabtu (14/6/2025).

Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, S.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku dan ayahnya mendatangi rumah korban untuk mencari ayah korban. Namun, saat korban menjawab bahwa yang dicari tidak ada di rumah, pelaku justru menendang korban di bagian ulu hati hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh korban.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran

“Korban sempat melarikan diri ke dalam kamar karena merasa takut dan kesakitan. Pelaku juga memecahkan kaca jendela rumah sebelum melarikan diri. Berbekal informasi dari saksi dan laporan pelapor serta bantuan masyarakat sekitar, kami langsung lakukan penangkapan dalam waktu satu jam setelah kejadian,” ungkap AKP Pujo.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut dan trauma psikis, sementara pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum dan pecahan kaca jendela.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Pace. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan. Polsek Pace siap memberikan perlindungan hukum secara maksimal,” tutup AKP Pujo.

Berita Terkait

Polda Jatim Menggelar GPM, Serentak di Seluruh Wilayah Jawa Timur
Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Polres Gresik bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
Dukung Stabilitas Harga Pangan Polres Malang Gelar Bazar Murah Warga Sambut Antusias
Polres Probolinggo dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Tegalsiwalan Dampak Kekeringan
Semarak Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 Polisi Berbagi 3.600 Bendera dan 83 Helm di Surabaya
Peduli Keselamatan Masyarakat Polantas Polres Situbondo Tambal Jalan Berlubang Cegah Laka
Ka SPN Polda Jatim: Doktrin Polri Bukan Sekadar Hafalan, tapi Pedoman Hidup Insan Bhayangkara
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Tipu Korban Modus Cek Kosong Hingga Rp 3 Miliar, Perempuan Asal Sidorukun Ditangkap Polres Gresik di Situbondo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Polres Nganjuk Gaspol! 35 Kasus Kriminal & Narkoba Terungkap dalam Sebulan

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan DPO Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:56 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru