Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan di Internal Polri

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri, sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur, Selasa (18/11).

Penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.

3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.

Baca Juga:  Awal 2026 Polres Jember Tegaskan Komitmen Integritas dan Transparansi Pelayanan

4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.(Tyaz)

Berita Terkait

Dari London hingga Seoul, Rasa Bhayangkara Nusantara Menembus Dunia
Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi Usul Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Komjen
Apendra Gugur saat Kawal Malam Takbiran Diberi KPLB, Kapolda Riau: Jadi Warisan Abadi
Pimpin One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Kapolri ke Pemudik: Utamakan Keselamatan
Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA
Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Kapolri Minta Jajaran Mitigasi Cuaca Buruk Selama Arus Balik Lebaran
Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:13 WIB

Persit KCK Kodim Bojonegoro Laksanakan Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:41 WIB

Perkemahan Korps Kadet Republik Indonesia di Dander Resmi Dibuka Dandim 0813 Bojonegoro

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:14 WIB

Kodim Bojonegoro Gelar Baksos, dan Bazar Murah dilokasi KDKMP Pungpungan Kalitidu

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:20 WIB

Finishing Jembatan TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar, Satgas Dan Warga Percepat Akses Mobilitas

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:32 WIB

Primkop Kartika Jaya Angling Darmo Kodim Bojonegoro Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:31 WIB

Ramadhan Penuh Keberkahan, Babinsa dan Persit Koramil Kedewan Bojonegoro Bagikan Takjil Gratis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:58 WIB

Persit Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Cek Kesehatan Gratis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:28 WIB

TNI AL GELAR LATIHAN ANTI AKSES DAN ANTI AMFIBI, SEKALIGUS PAMERKAN TANGKAPAN TIMAH DAN LOGAM TANAH JARANG SENILAI RP 173,6 MILYAR

Berita Terbaru