Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hingga saat ini, Divpropam telah menggelar tujuh kali sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pelanggaran etik yang terjadi dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa dari total tujuh sidang yang telah dilaksanakan, tiga terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Sidang etik yang dilaksanakan ini adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kami, di mana prosesnya diawasi langsung oleh Kompolnas,” tegas Kombes Pol Erdi dalam keterangannya.

Pada hari ini, sidang KKEP kembali digelar terhadap dua terduga pelanggar, yaitu Ajun Inspektur Muda (Ajmg) dan Wth, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ajmg yang bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan penonton konser DWP 2024 yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas tindakan tersebut, sidang KKEP menyatakan bahwa Ajmg telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.

Putusan Sidang :

1. Sanksi Etika:
– Perilaku dinyatakan tercela.
– Ajmg wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
– Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca Juga:  Polsek Tenayan Raya: “Minggu Kasih” untuk Kesejahteraan dan Keamanan Bersama

2. Sanksi Administratif:
– Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
– Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Ajmg menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kasus serupa juga menimpa Wth yang saat itu menjabat di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia juga terbukti meminta uang kepada para penonton konser DWP 2024 yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal Perpol No. 7 Tahun 2022.

Putusan sidang:

1. Sanksi Etika:
– Perilaku dinyatakan tercela.
– Wth wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
– Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:
– Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
– Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Sama halnya dengan Ajmg, Wth juga menyatakan banding atas putusan sidang.

“Sidang etik ini menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun, khususnya yang mencederai kepercayaan publik. Penegakan hukum harus bebas dari penyimpangan,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Polri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah diklasifikasikan sesuai peran masing-masing pelanggar, termasuk sanksi yang diberikan berdasarkan wujud pelanggaran. Proses sidang etik ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.(Tyaz)

Berita Terkait

Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Lakukan Baksos di Sorong
Polres Pasuruan Perketat Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha
Polres Nganjuk Gelar Sholat Idul Adha dan Qurban, Tanamkan Nilai Iman, Taqwa Serta Kepedulian dalam Tugas Kepolisian
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Bahagianya Korban Penggelapan di Bondowoso Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motornya Tanpa Biaya
Operasi Gabungan Polres Jember Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL
Sambut Hari Bhayangkara ke – 79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:14 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:11 WIB

Polda Jawa Timur Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai – nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke -79

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:35 WIB

Polsek Kedunggalar Polres Ngawi Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:00 WIB

351 Perwira Polisi Wisuda S1-S3, Kapolri: Tugas Polri Melayani Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Ngawi Gelar Bakti Religi di Hari Bhayangkara ke -79, Bersih – bersih di Sejumlah Tempat Ibadah

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Polres Tuban Turun Tangan Atasi Pendangkalan Kali Avur Penyebab Banjir

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Lamongan Libatkan Satgas Sentot Prawirodirjo 21 Perguruan Silat Berdamai Jaga Kamtibmas 1 Syuro

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:43 WIB

Panen Cabai dari Pekarangan, Warga Ngepeh Tuai Manfaat Ekonomi

Berita Terbaru

DAERAH

HUT Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:14 WIB