Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

Baca Juga:  Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas
Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Pengamanan Humanis, Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif
Ramadhan Berkah : Polres Mojokerto Kota Gelar Baksos dan Bukber di Panti Asuhan
Dapur Berkah Ramadan Polsek Pakal: 600 Porsi Buka Puasa untuk Warga di Surabaya
Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman
Zero Narkoba! Polres Kediri Kota Deteksi Dini Lewat Tes Urine Personel
Polres Situbondo Bersama Insan Pers Berbagi Takjil Ratusan Bungkus Habis Dalam 10 Menit
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:49 WIB

Gubernur dan Kapolda Jatim Resmikan Sarana Prasarana SMAN 2 Taruna Bhayangkara di Banyuwangi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:16 WIB

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Pastikan Layanan Prima, Kadindik Jatim Tinjau Langsung Sarpras Pendidikan di Mojokerto

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:06 WIB

Expo & Expose SMK Hebat Jatim 2026, Wujud Komitmen Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:54 WIB

Kadindik Jatim Pastikan Kesiapan Expo & Expose SMK Hebat Jatim 2026 di Surabaya

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:59 WIB

Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tutup Grand Final Duta Siswa Indonesia 2026, Kadindik Tegaskan Komitmen Pemprov Jatim Dukung Penguatan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:16 WIB

Buka Bazar Buku Big Bad Wolf 2026, Kadindik Jatim Harapkan Semangat Baru Gerakkan Gelombang Literasi Modern

Berita Terbaru