Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil LL Disita

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Upaya Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk terus dilakukan.

Seperti operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21)dan F.R (19) diamankan petugas.

“Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/26).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, kami mengamankan F.R dan beberapa barang bukti termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S, yang diketahui menggunakan nama samaran L.

Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.

Baca Juga:  Tegaskan Komitmen Transparansi, Polres Pacitan Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025

Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan.

“Peran FR disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” kata AKBP Dodi.

Ia menjelaskan skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang.

“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram, ” kata AKBP Dodi.

Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan. (*)

Berita Terkait

Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Sumberpucung, Berawal dari Laporan 110
Polres Lumajang Lakukan Sterilisasi Vihara Jelang Perayaan Imlek
Gotong Royong Polres Ngawi Bantu Bersihkan Rumah Korban Banjir di Sirigan, Paron
Polisi dan Instansi Terkait Pastikan Stabilitas Harga Bapok di Bojonegoro
Manasik Haji Terintegrasi 2026 di Dander Diikuti 93 Jamaah, Resmi Dibuka Camat
Siswa SMP Dirgahayu Kedungadem Berbagi Snack dan Air Mineral di Pawai Ta’aruf SD se-Kecamatan Kedungadem
Polres Situbondo Gandeng Ojol Perkuat Pengawasan di Lokasi Rawan Kriminalitas
Kapolres Madiun Resmikan SPPG ke 2 dan 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi Cegah Stunting
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 16 Februari 2026 - 14:44 WIB

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:39 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:34 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan Residivis Narkoba di Prajuritkulon

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:20 WIB

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:14 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong

Berita Terbaru