Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers ungkap kasus pupuk bersubsidi, bertempat di ruang guyup Polres Ngawi.

Tujuh orang tersangka dalam upaya penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

“Jumlah sitaan seluruhnya yaitu 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut, handphone dan uang tunai Rp700 ribu,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, dari aduan masyarakat dan gerak cepat Satuan Reskrim Polres Ngawi, dengan menyanggong dan memberhentikan dua truk sarat muatan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi.

Kedua truk itu nopol M 9587 UN dan M 8735 UP ternyata memuat pupuk NPK jenis Phonska. Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37) dan AF (30).

“Kami dalami sebab pupuk ini atensi Polri dan keberadaan pupuk juga vital dalam mendukung ketahanan pangan. Bila dimainkan tentu akan merugikan petani dan mempengaruhi hasil pertanian,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (16/8/2025).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang. B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak. Harga ini jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak.

B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo. NH pun membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia 7 kwintal.

ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak. ZA juga sudah memberikan uang muka Rp9,4 juta pada M.

Baca Juga:  Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Perampasan HP di Pujon

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada ZH. M juga memberi uang jasa pada ZA sebesar Rp700 ribu.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kepada para tersangka dipersangkakan pada Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1960 juncto Perpu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan juncto pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 15 tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI no 4 tahun 2023 tentang pencabutan atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 (2), Pasal 36 UURI No. 7/2014 tentang Perdagangan, Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. (tyaz)

Berita Terkait

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:44 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik Polres Kediri Kota menggelar sosialisasi Perubahan KUHP dan KUHAP

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:53 WIB

Polres Trenggalek Kampanyekan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dengan ‘Muncak Bareng’

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:49 WIB

Ops Keselamatan Semeru 2026 Polresta Malang Kota Gelar Ramp Check Bus dan Angkot

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:25 WIB

Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:14 WIB

Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:09 WIB

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:47 WIB

Pasang Alarm Gratis di Polsek Wonocolo Sepuluh Pendaftar Pertama Diberi Bonus Buah Durian

Berita Terbaru