Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang dialami seorang pelajar di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

Seorang perempuan berinisial RA (28) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang Polda Jatim pada Kamis (5/3/2026).

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa perampasan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.

Saat itu korban yang melintas di jalan sepi pada dini hari tiba-tiba dicegat oleh dua orang tak dikenal.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata AKP Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Menurut AKP Bambang, salah satu pelaku kemudian turun dan mendekati korban.

Pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Kapolres Tulungagung Ajak Paguyuban Pencak Silat untuk Ikut Jaga Kamtibmas

“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar AKP Bambang.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang.

AKP Bambang menyebut, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

“Satu pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber
Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik
Sinergitas Korlantas Polri Bersama PT Hutama Karya Dalam Mendukung Program Pemerintah Zero Over Dimensi dan Overload 2027
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP
Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat
Kades Drokilo Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar Gegerkan Bojonegoro
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:46 WIB

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30 WIB

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:57 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:32 WIB

Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Narkoba Senilai 1 M, 117 Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terbaru