Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025) pekan lalu.

Dari pengunkapan itu, Polisi mengamankan Dua terduga pelaku yakni VVKR (25) dan EENO (19) yang keduanya merupakan Warga Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebutkan, peristiwa bermula dari adanya laporan warga masyarakat, terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025).

“Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO mengandung”, ungkap Kapolres Madiun, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).

Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat, namun upaya aborsi tersebut gagal.

“Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah,” terang Kapolres Madiun.

Kedua tersangka ini lanjut Kapolres Madiun juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.

Baca Juga:  Wamenaker Apresiasi Kepolisian Bersama Pemkot Surabaya Tangani Kasus Tahan Ijazah Karyawan dan Segel Gudang Sentosa Seal

Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.

“Karena panik dan bingung EENO menghubungi VVKR,” kata Kapolres Madiun.

Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.

Kapolres Madiun mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan,”terang Kapolres Madiun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres Madiun. (*)

Berita Terkait

Kapolres Mojokerto Tinjau Objek Wisata di Libur Lebaran Pastikan Keamanan Pengunjung
Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Sigap dan Humanis Polisi Bantu Pemudik yang Tersesat di Ngawi
Polda Jatim Terapkan Mobile Reader di Gerbang Tol Situbondo Barat
Polres Blitar Intensifkan Patroli Pemukiman Rumah Kosong Selama Ops Ketupat 2026
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik
Libur Lebaran Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Gunung Bromo
Respons Cepat Polantas Gresik Bantu Kendaraan Pemudik Mogok di Sembayat
Berita ini 41 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:18 WIB

“GJLI Hadir sebagai Harapan Baru: Membangun Jurnalisme Bermartabat di Era Digital”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:57 WIB

Pedagang Ayam Pasar Tembok Dukuh Minta Kebijakan Relokasi Yang Lebih Layak

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:56 WIB

Silaturahmi Ramadhan, MPC Pemuda Pancasila Surabaya Bahas Pentingnya Diklat KOTI dan Optimalisasi Posbakum

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:10 WIB

Munas Lawyer and Legal Indonesia, Efianto Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

AKBP Rovan Berpamitan, AKBP Ramadhan Siap Lanjutkan Pengabdian

Senin, 12 Januari 2026 - 15:57 WIB

Sertijab Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution Resmi Gantikan AKBP Rovan

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:34 WIB

Pastikan Nataru Aman dan Nyaman, Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:05 WIB

Wakil Ketua 1 MADAS Nusantara DPD Surabaya Dukung Parkir Berbayar di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru