Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang memberikan tanggapan terkait adanya dugaan menerima upeti dari pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Margono Suhendra menegaskan, bahwa pihaknya tidak menerima upeti maupun melepaskan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.

“Satreskrim Polres Jombang telah melakukan upaya menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk jenis solar, mulai dari tindakan preventif hingga penegakan hukum,”kata AKP. Margono Suhendra. Minggu, (9/2/2025).

Selain itu, kata AKP. Margono Suhendra, pihaknya juga telah melakukan tindakan penegakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim. Sedangkan untuk barang bukti dan para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Jombang,”tegasnya.

Sebelumnya, modus pelaku menyalahgunakan pengangkutan BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar, ini menggunakan kendaraan Truck Tangki dengan berkapasitas 8.000 liter. Setelah itu, BBM Bersubsidi pemerintah jenis bio solar tersebut di jual kembali pada Minggu, (26/1/2025), sekira jam 20.15 WIB.

Menindak lanjuti laporan polisi tersebut, anggota Tipidter Satreskrim Polres Jombang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang dan Kanit Tipidter Polres Jombang, melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang di Jl. Tol KM 675 Kerotosono-Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Saat ini tersangka dibawa ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP. Margono Suhendra.

Baca Juga:  Jelang Mayday 2025, Polres Nganjuk Gelar Patroli Kewilayahan

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial DTH laki-laki (37), asal Perumahan Griya Kencana2L No. 38 Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kemudian IY (44), asal Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW. 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan berupa: 1 Unit truck tangki Isuzu Giga warna Biru Putih, milik Pratama Langgeng Raya, yang terdapat tulisan PT. Bima Perkasa Energi yang berisi ± 8.000 liter BBM jenis bio solar beserta STNK dan 1 buah kuncinya, 1 Unit truck Mitsubishi warna kuning hijau beserta 1 buah kunci, 1 buah Handphone merk Vivo V25E warna hitam, 5 buah tandon solar kosong dengan kapsitas ± 1.000 Liter, 2 buah pompa dan 9 tandon solar.

“Pelaku dapat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Margono Suhendra. (Tyaz)

Berita Terkait

Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026
Polda Jatim Raih Penghargaan U.S FWS, Sinergi Internasional Berantas Perdagangan Satwa Liar
Dari London hingga Seoul, Rasa Bhayangkara Nusantara Menembus Dunia
Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi Usul Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Komjen
Apendra Gugur saat Kawal Malam Takbiran Diberi KPLB, Kapolda Riau: Jadi Warisan Abadi
Pimpin One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Kapolri ke Pemudik: Utamakan Keselamatan
Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:56 WIB

85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

Rabu, 8 April 2026 - 10:40 WIB

Keren! Polres Bojonegoro Dapat Predikat A Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Rabu, 8 April 2026 - 07:40 WIB

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

Selasa, 7 April 2026 - 15:14 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Selasa, 7 April 2026 - 12:48 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Selasa, 7 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tekan Angka Kecelakaan Hingga 42,86 Persen Selama Mudik Lebaran 2026

Jumat, 3 April 2026 - 10:50 WIB

Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Rabu, 1 April 2026 - 15:10 WIB

Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dihimbau Tak Percaya Calo

Berita Terbaru