Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat petani di Jember yang mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Kami merespon keluhan warga khususnya petani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (13/3).

Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi adanya pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumbersari Jember yang diduga dijual ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Harusnya pupuk subsidi tersebut diterima oleh 9 kelompok tani yang terdaftar di RDKK di wilayah Sumbersari,” kata AKBP Bayu Pratama.

Masih kata Kapolres Jember, dari tindaklanjut informasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang berinisial S (41), warga Jenggawah saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk.

Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, harga atau sak pupuk bersubsidi tersebut Rp150.000 per karung, atau total Rp9.000.000.

“Dari tersangka S ini diketahui pupuk tersebut milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo,”jelas AKBP Bayu.

Kapolres Jember menegaskan bahwa penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Gandeng Perguruan Silat Bersihkan Lingkungan Sambut Hari Bhayangkara ke -79

Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

“Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember Polda Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Polres Jember Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. (*)

Berita Terkait

Polres Magetan Berhasil Amankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
Kapolres Ngawi Tekankan Sadar Akan Hukum di Retreat ASN Kemenag
Sinergi Ojol, Warga, dan Polisi di Gresik Selamatkan Korban Kecelakaan
Selamatkan Generasi Bangsa dari Jerat Narkoba Polres Probolinggo Gelar Seminar Bersama Mahasiswa
Silaturahmi Pupuk Sinergi, Polresta Malang Kota Ajak Awak Media Jadi Garda Terdepan Jogo Malang
Gelar KRYD di Kota Pasuruan Polisi Berhasil Temukan Motor Warga Malang yang Hilang 5 tahun
Gerak Cepat Polres Madiun Ungkap Pria Pamer Organ Intim yang Viral di Medsos Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Polres Ponorogo Kembali Gelar Baksos Apresiasi Tukang Becak dan Ojol Solid Jaga Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 11:21 WIB

Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Kamis, 25 September 2025 - 13:26 WIB

Tindakan Humanis Polantas Pengawal Gubernur Jatim Tolong Ibu Akan Melahirkan di Jalan

Kamis, 25 September 2025 - 13:24 WIB

Polwan Polresta Sidoarjo Raih Juara I Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:31 WIB

Gelar Anev Kehumasan, Kadivhumas Tekankan Refleksi untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 25 September 2025 - 08:47 WIB

Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polisi Wanita ke-77, Kapolda Jatim dan Ibu Asuh Polwan Beri Pesan Khusus

Kamis, 25 September 2025 - 08:43 WIB

Kapolri Gandeng Pakar dan Akademisi Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri

Rabu, 24 September 2025 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Patroli P2B

Selasa, 23 September 2025 - 20:39 WIB

Kapolres Ngawi Tekankan Ini Dalam Tasyakuran HUT Lantas ke – 70

Berita Terbaru