Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional, Pastikan Keadilan bagi Korban

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum.

Mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kepolisian sangat memahami harapan masyarakat luas agar kasus ini diusut secara serius dan berkeadilan.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis Senin (19/10/2026).

Baca Juga:  BKP Tingkat Desa Dikukuhkan, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas

Ia menjelaskan, karena terduga pelaku merupakan ABH yang belum genap berusia 12 tahun, maka penyidik wajib berpedoman pada ketentuan khusus dalam Pasal 21 UU SPPA.

Dalam aturan tersebut, penanganan perkara wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional.

Keputusan penanganan akhir akan diambil berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak-pihak terkait tersebut.

Mekanisme ini merupakan prosedur hukum mutlak bagi anak di bawah usia 12 tahun, sehingga proses hukumnya tidak dapat disamakan dengan peradilan pidana orang dewasa maupun anak-anak yang telah memenuhi batas usia pidana.

Meski demikian, Kombes Pol Ganis meluruskan anggapan bahwa aturan ini mengesampingkan hak korban.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Kombes Ganis. (*)

Berita Terkait

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
Polres Kediri Masuk Sekolah Bentengi Pelajar dari Bullying dan Bahaya Narkoba
Polisi Peduli Pendidikan, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini
Polres Pacitan Amankan Komplotan Tersangka Pencuri Mesin Perahu di Kali Cokel
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Blitar Gelar Operasi Gabungan Sasar THM
Pastikan Stok BBM Aman, Kapolres Magetan Turun Langsung Cek beberapa SPBU yang ada di Magetan
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke – 75, Polres Bojonegoro Bantu Warga Terdampak Kekeringan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Polres Kediri Masuk Sekolah Bentengi Pelajar dari Bullying dan Bahaya Narkoba

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Polres Pacitan Amankan Komplotan Tersangka Pencuri Mesin Perahu di Kali Cokel

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Blitar Gelar Operasi Gabungan Sasar THM

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pastikan Stok BBM Aman, Kapolres Magetan Turun Langsung Cek beberapa SPBU yang ada di Magetan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke – 75, Polres Bojonegoro Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polisi Peduli Pendidikan, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini

Senin, 19 Okt 2026 - 19:29 WIB