Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk Premanisme

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Polda Jawa Timur ( Jatim) menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/26).

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun.

Ditegaskan pula oleh Kombes Pol Abast, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.

Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah perbuatan melawan hukum.

“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujar Kombes Abast.

Baca Juga:  Sambut Libur Nataru Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api

Kombes Pol Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” ujar Kombes Abast.

Kombes Pol J.Abast menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Seperti diketahui, pernyataan dan komitmen tegas oleh Polda Jawa Timur telah dibuktikan dengan memproses hukum para pelaku premanisne.

Selain yang terjadi di Pasuruan, beberapa waktu lalu Polres Mojokerto yang merupakan jajaran Polda Jatim juga telah menangkap Tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector atau yang sering disebut Mata Elang (Matel).

Selain itu, Polres Jombang yang juga jajaran Polda Jatim telah menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dari beberapa kasus premanisme yang ditindaklanjuti dengan memproses hukum tersebut menyatakan bahwa Polda Jawa Timur berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme. (*)

Berita Terkait

Lemdiklat Polri Dorong Transformasi Pendidikan Digital Melalui LMS Presisi”
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Truk Curian Asal Mojokerto Satu Jam Pascadilaporkan Hilang
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Hadiri Safari Ramadan bersama Forkopimda di Driyorejo
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali
Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal
Tempuh Jalan Kaki 12 Jam, Polda Sumut Sita Belasan Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina
Kapolri Sarankan Metode First Come First In Cegah Penumpukan Arus Mudik di Pelabuhan
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:55 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan Komplotan Pencurian Brankas Lintas Provinsi

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:23 WIB

Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:57 WIB

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:55 WIB

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:24 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 14:09 WIB

Diduga untuk Tambang Emas Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator di Madina

Senin, 2 Maret 2026 - 07:27 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk Premanisme

Kamis, 5 Mar 2026 - 11:53 WIB