Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.

Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Baca Juga:  Pembelajaran Kolaboratif: Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Tawarkan Solusi Digital untuk UMKM Koi Blitar

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

Berita Terkait

Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah
Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri
Polres Mojokerto Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu Senilai 126 juta
Polres Bondowoso Libatkan Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita
Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:19 WIB

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Bagikan Paket Takjil

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Polres Magetan wadahi komunitas lari selama Bulan Ramadhan dengan membuat event tiap minggu

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:10 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Kapolres Mojokerto Kota Bersama Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Ngawi Tanam Jagung Serentak

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:26 WIB

Melalui Zoom Bersama Kapolri, Wakapolres Kediri Kota Tanam Jagung Simbolis di Burengan

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:22 WIB

Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Jombang Dukung Program Swasembada Jagung Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:24 WIB

Team Uget-Uget Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Junjung Tinggi Etika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:56 WIB

Srikandi Polres Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengguna Jalan

Berita Terbaru