Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

Baca Juga:  Jaga Kesehatan Fisik Anggota, Polres Ngawi Gelar TKJ di Alun-Alun

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pembukaan Munas ICF ISSI, Tegaskan Komitmen Majukan Olahraga Sepeda Nasional
Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
Cita-cita Kembalikan UUD 1945 Sesuai Teks Asli, Kader Pemuda Pancasila Diminta Kembali Aktifkan Partai Patriot Pancasila
Supervisi dan Asistensi Standar Bangunan Ponpes, LaNyalla Apresiasi SKB 3 Menteri
Kepala BPKP RI Apresiasi Satgas PKH Ungkap Kasus Illegal Logging Rp 240 Miliar di Gresik
Kapolri Paparkan Berbagai Inovasi Polri Dukung Ketahanan Pangan
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
SPPG Polri Terapkan Sanitasi Super Ketat, Cegah Keracunan Program MBG
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan BPKB Delivery

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Polres Ngawi Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Cegah Konflik Antar Nelayan Satpolairud Polres Gresik Bongkar Dua Rumpon di Perairan Utara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Polres Lamongan Kukuhkan Pamapta: Wujud Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Polres Kediri Beri Pembakalan Pelajar Duta Kamtibmas Tumbuhkan Budaya Tertib Sejak Dini

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:10 WIB

Polres Ngawi Terus Tingkatkan Pelayanan Publik, Pamapta Jadi Garda Terdepan SPKT

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Polres Ngawi Patroli KRYD Jaga Situasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru