sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Tulungagung berhasil mengamankan 16 orang yang terlibat menerbangkan balon udara diisi dengan bahan peledak hingga mengakibatkan kerugian materi bagi orang lain.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa dari 16 orang yang sudah diamankan, 5 dibebaskan karena masih dibawah umur, 2 ditetapkan sebagai tersangka dan 9 orang mengikuti pembinaan (belum sempat menerbangkan balon udara).
“39 balon udara yang berhasil diamankan, 33 belum diterbangkan dan 6 sudah diterbangkan namun diturunkan petugas,” jelasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan bermain balon udara, baik yang diisi bahan peledak maupun tidak berisi karena berbahaya. Untuk itu, Polres Tulungagung bersama Forkopimda akan menggelar festival balon udara yang tentu saja ada pakarnya, agar jika menerbangkan balon udara tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perkiraan bulan Juni akan digelar namun belum tahu tempatnya. Peserta yang mau ikut boleh dari luar Tulungagung, ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.
Sementara, Manager PLN UPT Madiun, Ikhsan menambahkan bahwa ruang lingkup pelayanan transmisi Madiun Ini membawahi 17 kabupaten kota yang ada di Jawa Timur, mulai dari Tuban, Pacitan dan kota/kabupaten lainnya. Terkait balon udara, memang pernah ada peristiwa di tahun 2020, yang mengakibatkan listrik mengalami pemadaman di 8 Kabupaten.
Jadi berharap jika menerbangkan balon udara bisa didampingi orang yang berpengalaman sehingga tidak menimbulkan kerugian. Kebanyakan setelah menerbangkan balon udara itu ditinggal orang yang menerbangkannya, tidak diikat. Mungkin kalau diikat bisa lebih aman, ujar Ikhsan.
“Kami juga sudah memberikan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat agar berhati-hati saat bermain balon udara. Berharap agar masyarakat dapat memahami dan mengerti cara menerbangkan balon udara yang benar dan bukan asal-asalan apalagi diisi bahan peledak yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” tutup Ikhsan.
Dari 7 tersangka, 5 anak dibawah umur dipulangkan namun wajib lapor, sedangkan 2 orang disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 ancaman 1 tahun penjara, Pasal 406 KUHP penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(Tyaz)