Pasca Lebaran, Polres Tulungagung Ungkap Penyitaan 39 Balon Udara

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Tulungagung berhasil mengamankan 16 orang yang terlibat menerbangkan balon udara diisi dengan bahan peledak hingga mengakibatkan kerugian materi bagi orang lain.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa dari 16 orang yang sudah diamankan, 5 dibebaskan karena masih dibawah umur, 2 ditetapkan sebagai tersangka dan 9 orang mengikuti pembinaan (belum sempat menerbangkan balon udara).

“39 balon udara yang berhasil diamankan, 33 belum diterbangkan dan 6 sudah diterbangkan namun diturunkan petugas,” jelasnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan bermain balon udara, baik yang diisi bahan peledak maupun tidak berisi karena berbahaya. Untuk itu, Polres Tulungagung bersama Forkopimda akan menggelar festival balon udara yang tentu saja ada pakarnya, agar jika menerbangkan balon udara tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perkiraan bulan Juni akan digelar namun belum tahu tempatnya. Peserta yang mau ikut boleh dari luar Tulungagung, ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.

Sementara, Manager PLN UPT Madiun, Ikhsan menambahkan bahwa ruang lingkup pelayanan transmisi Madiun Ini membawahi 17 kabupaten kota yang ada di Jawa Timur, mulai dari Tuban, Pacitan dan kota/kabupaten lainnya. Terkait balon udara, memang pernah ada peristiwa di tahun 2020, yang mengakibatkan listrik mengalami pemadaman di 8 Kabupaten.

Baca Juga:  Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian

Jadi berharap jika menerbangkan balon udara bisa didampingi orang yang berpengalaman sehingga tidak menimbulkan kerugian. Kebanyakan setelah menerbangkan balon udara itu ditinggal orang yang menerbangkannya, tidak diikat. Mungkin kalau diikat bisa lebih aman, ujar Ikhsan.

“Kami juga sudah memberikan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat agar berhati-hati saat bermain balon udara. Berharap agar masyarakat dapat memahami dan mengerti cara menerbangkan balon udara yang benar dan bukan asal-asalan apalagi diisi bahan peledak yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” tutup Ikhsan.

Dari 7 tersangka, 5 anak dibawah umur dipulangkan namun wajib lapor, sedangkan 2 orang disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 ancaman 1 tahun penjara, Pasal 406 KUHP penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(Tyaz)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Sejumlah Pasar di Surabaya
Polres Lamongan Berikan Pelayanan Humanis, Aksi Unjuk Rasa PC PMII di DPRD Kondusif
Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo
Bersihkan Rumah Allah Pascabanjir, Polri dan Warga Bener Meriah Gotong Royong Siapkan Meunasah Sambut Ramadhan
Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
Hari ke-6 Latsitardanus 2026, Taruna Akpol Masak di Dapur Lapangan untuk Ratusan Warga Aceh Tamiang
Sinergi TNI-Polri: Wakil Panglima TNI dan Gubernur Akpol Tinjau Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang
Pulihkan Pasca-Banjir Bandang, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Bersihkan Sungai di Agam
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:34 WIB

Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Penyekatan Warga PSHT

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:50 WIB

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:48 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:57 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru