Makin Berat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 420 M

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun menjadi semakin berat tiga kali lipat dari vonis di tingkat pengadilan pertama.

Di tingkat pengadilan pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Vonis itu diketok 23 Desember 2024.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Setelah putusan itu dibacakan, sejumlah pihak mengkritik putusan itu.

Bahkan majelis hakim yang mengadili Harvey saat itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut dari vonis itu.

Sejumlah pihak menyayangkan sikap hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Saat itu, jaksa menuntut Harvey agar divonis 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat.

Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto pada saat itu.

Atas putusan itu, jaksa pun menyatakan keberatan.

Jaksa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dalam tingkat banding, PT Jakarta pun menambah hukuman Harvey 13,5 tahun. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama.

Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey.

Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp 420 miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Harvey adalah salah satu aktor penting kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.

Hal itu kemudian menjadi dasar hakim menambah hukuman dan uang pengganti Harvey.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim Teguh Harianto.

Hakim mengatakan Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar.

Harvey juga memperkaya orang lain, salah satunya Helena Lim, namun hakim menyatakan Helena Lim tidak memperoleh dari Rp 420 miliar itu.

Hakim menyatakan keuntungan Rp 420 miliar itu hanya dinikmati Harvey. Oleh karena itu, hakim menilai uang pengganti Harvey seharusnya sebesar Rp 420 miliar sebagaimana jumlah yang dinikmatinya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.

“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis,” ucap hakim Teguh.

“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024
Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun
Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 08:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Kamis, 25 September 2025 - 13:21 WIB

Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

Rabu, 24 September 2025 - 12:44 WIB

Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Selasa, 23 September 2025 - 12:21 WIB

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH

Selasa, 23 September 2025 - 12:19 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo

Senin, 22 September 2025 - 16:22 WIB

Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 13:00 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Jumat, 19 September 2025 - 15:21 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan

Berita Terbaru