sentralmerahputih.id | JOMBANG – Dalam rangka menertibkan surat pertanahan wakaf, Kemenag Bersama ATR BPN Jombang menggelar Ikrar Wakaf Massal bertemakan ‘Jejak Kebaikan, Warisan Peradaban’. Kegiatan berlangsung di Aula SMK Unggulan NU Mojoagung, Rabu (16/7/2025) yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, Kepala Kantor Kemenag Jombang, Dr. H. Muhajir, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jombang, Supriadi, kepala KUA Mojoagung, H. Agus Ma’rufi, kepala Baznaz, Gus Didin, serta tamu undangan lain baik secara zoom meeting maupun offline.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Jombang, Dr. H. Muhajir menyampaikan bahwa ikrar wakaf adalah salah satu rukun wakaf yang wajib dilaksanakan agar wakaf menjadi sah. Hal itu menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan wakaf.
“Ikrar wakaf memastikan bahwa harta benda wakaf dikelola sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif. Apa wakif itu? Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda. Sedangkan yang menerima atau yang mengelola disebut Nazhir,” terangnya.
Berharap dengan digelarnya ikrar wakaf massal ini, wakaf yang berada di Kabupaten Jombang ini bisa sah dan segera direalisasikan agar bersertifikat, harapnya.
“Wakaf yang berada di Kabupaten Jombang sebanyak 3000 lebih, sedangkan yang sudah siap di wilayah Mojoagung ada 218,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Jombang dan pihak terkait atas terselenggaranya kegiatan ikrar wakaf massal secara serentak di 21 Kecamatan.
Kami menerima mandat dari Menteri ATR di kabinet merah putih untuk dapat menyelesaikan wakaf massal di Kabupaten Jombang di tahun ini. Satu desa minimal 10 wakaf harus selesai, ucapnya.
“Wakaf biasanya meliputi pondok pesantren, musholla atau untuk pendidikan. Agar nantinya tidak terjadi permasalahan di masa akan datang, makanya perlu dilakukan ikrar wakaf massal supaya sah. Mohon doanya kepada seluruh lapisan masyarakat supaya kegiatan ini berjalan lancar dan cepat terselesaikan,” ujarnya.
Sedangkan dari pihak LIRA, Sueb Arif sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agama bersama ATR BPN di Kabupaten Jombang. “Hal ini penting dilakukan supaya wakaf bisa mempunyai sertifikat resmi,” tuturnya.(Tyaz)