sentralmerahputih.id | JAKARTA – Nasib Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai anggota Polri sepertinya sudah selesai.
Hal itu setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (37) yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dipecat dan dipidana.
“Yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu diproses etik atau pidananya,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Sigit mengatakan, kasus penembakan itu masih dalam penyidikan Polda Sumatera Barat dan mendapatkan asistensi langsung dari Bareskrim Polri.
Dia menyebut motif penembakan yang diduga dilakukan oleh AKP Dadang masih didalami.
“Terkait peristiwa yang terjadi saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Jenderal Sigit.
Sigit memastikan proses pemeriksaan AKP Dadang dilakukan transparan.
Sigit memastikan sudah memberi arahan ke jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” jelas Jenderal Sigit.
Propam Mabes Polri juga diturunkan untuk mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang.
Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.
“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” katanya.(*/her)