sentralmerahputih.id | Surabaya – Dugaan penangkapan seorang warga Kabupaten Gresik oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Oktober 2025 menyisakan sejumlah tanda tanya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya proses penindakan, namun berakhir dengan pemulangan terduga dengan adanya kabar uang tebusan.
Berdasarkan penelusuran awal, aparat Satresnarkoba Polres Tanjung Perak disebut-sebut mengamankan seorang pria inisial TLS, warga Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, di kediamannya pada Oktober 2025.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan keterlibatan yang bersangkutan sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dugaan Penindakan di Rumah Terduga
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengamanan dilakukan langsung di rumah TLS. Namun, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai waktu pasti penggerebekan, barang bukti yang diamankan, maupun status hukum TLS pasca penindakan.
Tidak ditemukan pula publikasi resmi atau rilis perkara dari kepolisian yang menjelaskan apakah kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau dihentikan.
Kabar Pemulangan dan Dugaan Aliran Uang
Persoalan kian mengundang perhatian publik setelah muncul informasi lanjutan bahwa setelah sempat diamankan, TLS disebut telah dipulangkan.
Dalam informasi yang beredar, pemulangan itu diduga disertai adanya pembayaran uang dengan nilai mencapai Rp80 juta.
Namun demikian, kabar tersebut hingga kini belum disertai bukti transaksi, dokumen resmi, maupun keterangan dari aparat penegak hukum. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi mendalam.
Kepolisian Belum Mengetahui
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.
Saat dimintai keterangan terkait dugaan penangkapan dan pemulangan tersebut, AKP Putra mengaku belum mengetahui perkara dimaksud.
“Saya belum masuk itu mas, terima kasih,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, melalui pesan singkat, Senin (19/1/2026).
“Salam kenal ya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pimpinan Satresnarkoba terkait keberadaan atau status perkara yang dimaksud.
Celah Transparansi Penanganan Perkara
Minimnya informasi resmi membuka ruang spekulasi publik.
Dalam praktik penegakan hukum, setiap penindakan kasus narkotika semestinya disertai administrasi yang jelas, mulai dari surat penangkapan, berita acara pemeriksaan, hingga kejelasan status hukum terduga.
Jika benar terjadi penangkapan, publik berhak mengetahui dasar hukum pemulangan terduga, apakah karena tidak cukup bukti, rehabilitasi, restorative justice, atau alasan hukum lainnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Nama dan peristiwa yang disebutkan masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian maupun instansi pengawas internal.
Media akan terus menelusuri informasi ini, termasuk meminta keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan kronologi dan akuntabilitas penanganan perkara.(her)












