sentralmerahputih.id | Jakarta – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur serta Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.
Desakan ini menyusul lonjakan harga avtur yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan kenaikan harga avtur dipicu kondisi global, termasuk dampak krisis geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi dunia.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan fuel surcharge dan TBA penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Menurut INACA, harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 mengalami kenaikan rata-rata hingga 70 persen dibandingkan Maret 2026.
Sementara untuk rute internasional, kenaikan mencapai sekitar 80 persen, meski bervariasi di setiap bandara.
Denon menegaskan, kenaikan ini berdampak signifikan terhadap operasional maskapai.
Pasalnya, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
“Penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi, sementara komponen bahan bakar memiliki kontribusi besar terhadap biaya operasional maskapai,” jelasnya.
INACA sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen.
Namun, dengan lonjakan harga avtur yang melampaui perkiraan, asosiasi tersebut meminta agar besaran kenaikan disesuaikan kembali dengan kondisi terkini.
Sebagai gambaran, harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada periode 1–31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp13.656,51 per liter.
Sementara pada periode 1–30 April 2026, harganya melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik sekitar 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan rata-rata harga avtur domestik pada 2019 saat TBA mulai diberlakukan, yakni Rp7.970 per liter, maka kenaikan harga saat ini mencapai sekitar 295 persen.
Adapun untuk avtur internasional, harga meningkat dari US$0,742 per liter menjadi US$1,338 per liter atau naik 80,32 persen.
Dibandingkan tahun 2019 yang berada di level US$0,6 per liter, kenaikan tersebut mencapai sekitar 223 persen.
INACA menilai penyesuaian fuel surcharge dan TBA penting untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Selain itu, langkah tersebut dinilai krusial guna memastikan keselamatan penerbangan tetap terjaga serta menjaga stabilitas keuangan maskapai.
“Penyesuaian ini diperlukan agar maskapai tetap dapat beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan serta keberlanjutan bisnis, sekaligus tetap menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” pungkas Denon.(*/hr)












