GRIB JAYA Jatim dan MAKI Turun Aksi ke Jalan Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Eksekusi

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menunda eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo No.55, Surabaya, pada Kamis (27/2/2025). Keputusan ini diambil di tengah aksi protes ratusan massa yang menolak penggusuran rumah tersebut.

Juru Sita PN Surabaya, Darwanto, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menghadapi gelombang protes dari massa aksi. Di hadapan para pengunjuk rasa, ia mengumumkan bahwa eksekusi ditunda.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, juga rekomendasi surat dari Polrestabes Surabaya, eksekusi pada hari ini ditunda,” ujar Darwanto di tengah kerumunan.

Mendengar pengumuman itu, massa aksi langsung menyuarakan tuntutan mereka. Seruan “batal” menggema di lokasi, sebagai bentuk penolakan atas eksekusi yang hanya ditunda, bukan dibatalkan sepenuhnya.

Meski keputusan yang diambil tidak sesuai dengan harapan mereka, massa tetap mengakhiri aksi dengan tertib tanpa insiden anarkis.

Sengketa Panjang: Kronologi Kasus Eksekusi Rumah di Dr Soetomo

Eksekusi rumah yang kini dipermasalahkan melibatkan keluarga Tri Kumala Dewi, seorang anggota keluarga TNI AL yang telah menempati rumah tersebut sejak 1963.

David Andreasmito, Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim, menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya diberikan sebagai hadiah oleh sang ayah, Laksamana Soebroto Joedono, yang merupakan Panglima Armada Nusantara.

“Rumah ini telah ditinggali oleh keluarga Ibu Tri sejak 1963 dengan surat izin. Kemudian, rumah ini dibeli secara lunas pada tahun 1972 dengan harga sekitar Rp400 juta saat itu,” terang David.

Namun, pada 1991, muncul gugatan dari Hamzah Tedjakusuma yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut dengan dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651/Kelurahan Soetomo. Setelah melewati proses hukum, pada 1997 gugatan tersebut dimenangkan oleh Tri karena masa berlaku HGB yang dijadikan bukti telah habis sejak 1980.

Sengketa berlanjut ketika Rudiantoro, yang membeli surat tanah dari istri Hamzah pada 2008, kembali menggugat Tri. Meski kembali dimenangkan oleh Tri pada 2010, kasus ini tak kunjung berakhir.

Pada 2013, Rudiantoro justru dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut.

Namun, meskipun berstatus buron, Rudiantoro masih sempat menjual surat tanah kepada Handoko Wibisono pada 2016. Transaksi inilah yang memicu dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

Kecurigaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Putusan Pengadilan

Setelah mendapatkan surat tanah dari Rudiantoro, Handoko kembali mengajukan gugatan terhadap Tri di tahun yang sama. Kali ini, pengadilan justru memenangkan Handoko dan menetapkan Tri harus membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 miliar.

Baca Juga:  Polwan Mabes Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati Hari Jadi ke-77

David menilai keputusan ini sangat janggal, mengingat sebelumnya kepemilikan Handoko atas tanah tersebut berasal dari transaksi yang melibatkan tersangka kasus pemalsuan dokumen.

“Handoko ini dilaporkan ke Bareskrim pada September 2024. Kami menduga eksekusi ini dilakukan dengan terburu-buru karena pihak-pihak yang terlibat tahu bahwa kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar David.

Dalam aksi penolakan eksekusi, GRIB Jaya Jatim menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan Forum Komunikasi Putra-Putri Angkatan Laut (FKPPAL).

Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta Komisi Yudisial untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Komisi III DPR dan Komnas HAM untuk meminta peninjauan ulang atas kasus ini. Selain itu, kami juga meminta pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memenangkan gugatan Handoko,” tegas Heru.

Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang memenangkan Handoko, majelis hakim hanya mengandalkan keterangan dari seorang notaris yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Ini parodi peradilan yang sangat aneh. Bagaimana bisa sebuah putusan hanya berdasarkan keterangan seorang notaris tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah ada sebelumnya?” ujarnya.

Saat ini, pihak MAKI bersama tim hukum Tri Kumala Dewi telah mengajukan gugatan perlawanan ke PN Surabaya serta terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri.

Proses Hukum Masih Berjalan, Massa Siap Kawal Kasus Ini

Dengan status hukum yang masih bergulir, GRIB Jaya Jatim dan elemen masyarakat lainnya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.

Mereka juga meminta agar Komisi Yudisial segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini, serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam proses eksekusi.

Keputusan PN Surabaya untuk menunda eksekusi menjadi momentum bagi para aktivis dan masyarakat untuk terus menekan pihak terkait agar kasus ini diselesaikan dengan transparan dan adil.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat diminta untuk terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum, agar tidak ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil. (Bagas)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Bersama BEM Gelar Gerakan Pangan Murah Salurkan 5 Ton Beras di Lereng Bromo
Danrem 084/BJ Pererat Sinergitas dengan Tirto Lima Melalui Olahraga Bersama
Cangkrukan Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri 200 Kunci Ganda Motor ke Warga
Mutasi Jabatan Strategis Polri : Ka BIK, Komandan Korps Brimob dan Kapolda serta 60 Personel di Mutasi
Kapolri Lepas Satgas FPU 7 MINUSCA dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Kapolda Jatim Resmikan Dapur SPPG di Gresik, Dukung Pemenuhan Gizi 3.452 Siswa
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Ngawi Gelar Panen Raya Jagung di Desa Hargosari
Jaga Stabilitas Pangan, GPM Polri Salurkan 6 Ton Beras SPHP di Pabelan Semarang
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:01 WIB

Jaga Kualitas MBG, Kapolres Bojonegoro Tekankan Food Security di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Sabtu, 27 September 2025 - 09:00 WIB

Jogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta Kamtibmas

Jumat, 26 September 2025 - 11:32 WIB

Polres Magetan Berhasil Amankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

Jumat, 26 September 2025 - 09:20 WIB

Kapolres Ngawi Tekankan Sadar Akan Hukum di Retreat ASN Kemenag

Rabu, 24 September 2025 - 17:32 WIB

Sinergi Ojol, Warga, dan Polisi di Gresik Selamatkan Korban Kecelakaan

Rabu, 24 September 2025 - 13:08 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa dari Jerat Narkoba Polres Probolinggo Gelar Seminar Bersama Mahasiswa

Rabu, 24 September 2025 - 13:06 WIB

Silaturahmi Pupuk Sinergi, Polresta Malang Kota Ajak Awak Media Jadi Garda Terdepan Jogo Malang

Rabu, 24 September 2025 - 09:52 WIB

Gelar KRYD di Kota Pasuruan Polisi Berhasil Temukan Motor Warga Malang yang Hilang 5 tahun

Berita Terbaru