Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Baca Juga:  Kapolres Probolinggo : 'Tol Probowangi Gending - Paiton Beroperasi Fungsional Perlancar Arus Mudik Lebaran'

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.

Berita Terkait

Kapolres Ngawi Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Jogorogo
Momen Kapolri Ikut Donor Darah saat Hadiri Baksos HUT ke-53 Buruh KSPSI
Hadiri HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh
Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi
SPPG Polres Gresik di Bedilan Diresmikan Dukung Penguatan Gizi Nasional
Polres Pelabuhan Tanjungperak Sterilisasi Klenteng Jelang Perayaan Imlek
Korlantas Polri Maksimalkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Tangerang – Jakarta
Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Tapteng, Kapolri-Ketua Komisi IV Salurkan 16 Truk Bantuan Kemanusiaan
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:50 WIB

Dukung Gerakan Indonesia Asri, Babinsa Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Karya Bakti Serentak Membersihkan Lingkungan

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:28 WIB

HUT Persit KCK ke- 80, Kodim Bojonegoro Gelar Pemeriksaan EKG dan HPV DNA

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:03 WIB

Ukur Kesiapan Jasmani Prajurit, Kodim 0813 Bojonegoro Gelar PSJM

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:45 WIB

Dandim Bojonegoro dampingi Wamenkop RI Resmikan KDKMP Desa Ngraseh

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:25 WIB

Sambut HUT ke- 80 Persit KCK, Kodim Bojonegoro Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:46 WIB

Persit Kodim Bojonegoro Gelar Anjangsana dan Salurkan Bantuan Sembako

Senin, 2 Februari 2026 - 17:02 WIB

Sambut HUT Persit ke- 80, Kodim Bojonegoro Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:39 WIB

Prajurit Posal Muncar Lanal Banyuwangi Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Atas KMN Umbaran

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolres Ngawi Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Jogorogo

Senin, 16 Feb 2026 - 19:12 WIB

BERITA POLRI

Hadiri HUT KSPSI ke-53, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh

Senin, 16 Feb 2026 - 14:45 WIB