sentralmerahputih.com | TULUNGAGUNG – Dua orang tersangka pencurian kendaraan R4 berhasil diringkus oleh Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan diback up Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat pada 7 Nopember 2024 sekitar pukul 00.30 Wib.
Keberhasilan tesebut disampaikan melalui Konferensi Pers oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit Pidum bertempat di Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024).
Kompol Christian Bagus Yulianto mengungkapkan bahwa kejadian pada 9 Oktober 2024 lalu itu, berdasarkan laporan dari korban Wadji (52) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo yang kehilangan sebuah kendaraan R4 Pickup AG-8244-RL.
Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya mengarah pada 2 orang tersangka yang merupakan residivis yaitu YA (48) dan AS (50), dimana keduanya berasal dari Kuningan Jawa Barat melakukan aksinya dengan modus menandai target kendaraan yang akan dicuri pada siang hari, ungkap Wakapolres Tulungagung.
“Pada tengah malamnya, disaat pemilik lengah, 2 tersangka mencurinya dengan alat bantu kunci letter T untuk menghidupkan kendaraan milik korban dan membawanya kabur,” jelas Christian.
Dua tersangka berhasil diringkus ditempat berbeda, di wilayah Kabupaten Kuningan dan di Cirebon.
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku merupakan saudara kandung (adik kakak), dimana keduanya merupakan residivis dengan perkara yang sama di wilayah Jawa Tengah. Para pelaku juga mengakui melakukan tindakan pencurian Pick Up dan Truk Engkel, TKP di wilayah Kecamatan Karangrejo dan TKP Lembupeteng Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020. Keduanya juga mengakui melakukan pencurian R4 jenis Carry TKP di wilayah Madiun pada 10 Oktober dini hari (1 hari setelah TKP Tulungagung). Sedangkan dalam kurun waktu 4 bulan, keduanya mengakui melakukan pencurian R4 di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat sebanyak 14 TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, antara lain 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif, 5 buah mata konci letter T, 1 buah engkol U 17 pasangan mata kunci T, 1 buah rumah kunci mobil Pickup, 1 buah obeng, 1 buah kunci toyota, 1 buah tas slempang, uang tunai Rp164.000, 2 buah Hp android, 2 buah identitas KTP masing-masing, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah celana levis warna biru, 1 lembar ATM BRI. Sedangkan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up AG-8244-RL, warna hitam, tahun 2013 masih dalam pencarian.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(Tyaz)