sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Imam Suwongso keluarga ahli waris Salim bin Karlin mengembalikan surat undangan hearing dari DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/12/2025). Isi surat undangan menyebut bahwa Imam Suwongso diharapkan hadir di acara hearing pada Selasa (23/12/2025) kemarin, terkait permohonannya kepada Komisi A untuk penyelesaian permasalahan tambak seluas ±120.000 M² di wilayah masuk Kelurahan Pucanganom.
Imam mengatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2025 pagi tertanggal 18 Desember 2025, menerima undangan hearing dari DPRD Sidoarjo. Namun dalam isi suratnya, tertulis luas tambak ±1.200 M² sehingga diduga ada kesalahan cetak.
“Terus surat itu saya kembalikan langsung pada 22 Desember 2025. Sore hari, saya ambil surat undangan lagi, namun tetap tertanggal 18 Desember 2025. Padahal surat itu dibuat tanggal 22 Desember, kenapa kok tetap tertulis tanggal 18 Desember 2025. Tidak diubah tanggalnya,” ujarnya.
Di undangan hearing kemarin, saya tidak hadir lantaran mendadak ada kepentingan keluarga dan melihat pembuatan surat undangan seharusnya tercetak sesuai pengembalian surat tersebut, yaitu tanggal 22 Desember 2025 bukan tanggal 18 Desember 2025, terang Imam Suwongso.
“Harapan saya, dalam hearing selanjutnya juga dihadirkan Kepala Kelurahan Pucanganom berinisial D dan oknum berinisial F warga Kejapanan yang diduga mengaku memiliki tambak yang seharusnya milik ahli waris Salim bin Karlin,” pungkasnya.(Tim)












