Cabuli Anak Dibawa Umur 2 Kali, Pelaku Diringkus Polsek Kampar

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



KAMPAR, BRILYANTNEWS.COM – Seorang pria berinisial AL (18) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diringkus Polsek Kampar. Pasalnya ia nekat mencabuli seorang anak dibawa umur ND (13) sebanyak 2 kali, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 10.00 Wib. 
Hal ini terungkap saat orang tua korban mengetahui aksi bejad pelaku terhadap anaknya itu dan langsung melaporkan ke Mapolsek Kampar. 
“Usai terima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan sudah lengkap baru kita tangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita. 
Kejadian ini terjadi dari bulan April tahun 2024 yang mana pelaku mencabuli korban di tepian sungai Kampar dan untuk kedua kalinya di bulan Mei 2024 dilakukan di belakang Mushalla. 
“Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan perkara tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu,” terangnya. 
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak,”Pungkas Kapolsek.
(Edian Gultom) 
Baca Juga:  Nekat! Mencuri Sarang Burung Walet, Milik Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

Berita Terkait

Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB