Beraksi di 21 Lokasi, Sindikat Curanmor Diringkus Polres Mojokerto Kota

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MOJOKERTO KOTA – Enam orang tersangka sindikat curanmor berhasil diungkap Polres Mojokerto Kota yang dikemas dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (4/3/2025). Mereka yang terdiri dari pasangan suami istri, tiga residivis, dan seorang pengamen ini telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Para tersangka yang diamankan yakni MDP (31) warga Kota Surabaya dan RAR (27) warga Mojokerto, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga menangkap DA (23) warga Gubeng, Surabaya, serta MH (24) warga Tambaksari, Surabaya, yang keduanya merupakan residivis. VK (22) warga Malang dan AB (27) warga Lamongan, seorang pengamen, juga turut diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa para tersangka beraksi pada waktu yang bervariasi, mulai dari dini hari sekitar pukul 04.00 WIB hingga siang hari pukul 12.00 WIB.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, kunci T, tujuh buah kaos, BPKB, serta seperangkat alat isap sabu,” ujar AKBP Daniel.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan survei (hunting) di daerah yang sepi dan lengang. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak diawasi, terutama yang kuncinya masih tergantung di kendaraan atau disimpan di dashboard.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” tambahnya.

Para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah yang berperan dalam kasus ini.(Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 18:54 WIB

Aksi Heroik Kapolres Mojokerto Kota Dorong Mobil Pemudik Mogok

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:05 WIB

Polres Gresik Pantau SPBU Pastikan Stok Aman di Libur Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:43 WIB

Forkopimda Magetan Gelar Patroli Bermotor Skala Besar, Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:45 WIB

Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:40 WIB

Ramadhan Berbagi : Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Penggali Kubur dan Bilal Jenazah

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:39 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Beri Layanan Kesehatan Mobile Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:59 WIB

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:57 WIB

Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

Senin, 23 Mar 2026 - 14:38 WIB