sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2027, Selasa (27/1/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Jalan Trunojoyo Nomor 12, dan diikuti oleh perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta FKUB Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos MM menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dengan partai politik, khususnya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Salah satu bentuk sinergitas tersebut diwujudkan melalui Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan besaran Rp10.000 per suara sah yang diperoleh oleh 11 partai politik di Kabupaten Bojonegoro berdasarkan hasil Pemilu 2024,” ujar Mahmudi.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan bimtek ini, seluruh partai politik diharapkan dapat memahami secara utuh proses pengelolaan bantuan keuangan, mulai dari tahap perencanaan, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses pemberian dan pengelolaan Banpol benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis terkait mekanisme penyaluran bantuan, tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan seputar teknis pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Dengan adanya bimtek ini, Bakesbangpol berharap ke depan pengelolaan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik di daerah.(Bud)












