Arie Ramadhani,S.H.,M.H., Meminta Pihak Polresta Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyuwangi – Vidio Porno di salah satu Instragam milik inisial FAL dalam postingan mencatut nama salah satu Mahasiswa Universitas Banyuwangi (UNIBA) inisial AM berujung ke jalur hukum.

Dalam isi kata-kata melalui medsos tersebut, diduga memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap diri AM selaku korban. Akun pemilik @figiayu ada beberapa postingan yang diunggah di akun pribadi tersebut.

(1). “Ini mantanku yang dulu pernah mengambil keperawananku, tapi dia pergi mencari wanita lain setelah menikmati tubuhku dan meluapkan nafsunya. Sekarang kuliah di ******,” tulis akun @figiayu.

“Mau sembunyi kemana kamu @andri_maul25, kamu kenapa tidak bertanggung jawab atas persetubuhan kita? Kamu enak menikmati tubuhku tapi gak mau bertanggung jawab hey @oofficial_unibabwi ini salah satu mahasiswamu tidak mau bertanggung jawab,”akun @figiayu.

“@andrimaulana_2000 kapan ngewe lagi mas, sudah lama gak jilat’an nih dengan hastag #smkn1banyuwangi, #bwihits, #selebgrambanyuwangi, #viralyexposed, #banyuwangipunya dan tersebar luas melalui akun @figiayu.

AM, selaku korban yang sudah dicatut namanya dalam kejadian tersebut, merasa dirugikan dan sudah melaporkan pemilik akun @figiayu kepada pihak yang berwajib tertanggal 04 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

Sementara Ditemui dirumah pemilik akun @figiayu menjelaskan terkait adanya postingan yang beredar luas dimedia sosial, pemilik akun tersebut diketahui bernama FAL yang beralamat di desa Wonosobo menjelaskan, diri nya malah tidak tahu menahu terkait potongan video tersebut.

“Saya selaku pemilik akun tidak tahu-menahu terkait penyebaran screenshot potongan vidio tersebut, jujur saya kaget ketika melihat postingan tersebut,”ucapnya Sabtu (17/02/2024).

Setelah mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polresta Banyuwangi, ditemani keluarga besar pada tanggal 09 Desember 2023 terkait penyebaran akun pribadinya tersebut atas nama terlapor Inisial RW di Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas nama pelapor FAL

AM, berharap dengan pertemuan hari ini bisa memberikan klarifikasi kejelasan kepada keluarga korban.

“Saya berharap karena ini sudah terjadi cukup lama, sampai keluarga pun menjadi korban bullying dari sekitar atas kejadian ini. Semoga pihak kepolisian disini Polresta Banyuwangi agar bisa menyelesaikan perkara ini dan mengembalikan nama yang sudah tercemar selama ini,”ujarnya.

AM, saat di temui team media, merasa kasusnya berhenti di tengah jalan, tanpa ada perkembangan sama sekali ,

Baca Juga:  Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggota Yang Terbaring Sakit di Rumah Sakit

Dari kata-kata di Akun Instragam menyebut bahwa mahasiswa tersebut sebagai pelakunya.

Lanjut Kuasa Hukum Ari Rahmadani S.H.,M.H., sekaligus Dosen di UNIBA mengatakan bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah merupakan delik ajuan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“pencemaran nama baik melalui Instragam mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum pencemaran nama baik melalui Instagram adalah hal yang mudah tersebar dan diketahui publik, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.

Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.

Dahulu kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.

Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan dua jempolmu, peraturan mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2028 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EITE).

Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendestribusikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam UU ITE pencemaran nama baik dapat dipahami sebagi penghinaan, fitnah, prasangka palsu, berita bohong yang merugikan atau jenis pidana lain yang dapat dinilai merugikan orang lain, Maka hal ini berdampak pada batasan maksimal sanksi pidana penjara atau denda bagi tersangka yang dianggap melanggarnya, jika sesorang yang merasa dirinya tercemar nama baiknya akibat dari perbuatannya tulisan, gambar, suara atau media lain”, ungkap Arie Ramadhani,S.H.,M.H

Pelaporan ini akan terus kami kawal sampai ada titik temu tentang perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum yang kami laporkan lanjutnya dan kami akan datangi lagi Polresta Banyuwangk pada hari Selasa 20 Februari 2024.

Arie Ramadhani,S.H.,M.H.,berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan atas klien kami dan memberikan sanksi hukum kepada pihak pelaku.

Team

Berita Terkait

PT Sagraha Satya Sawahita dalam pengumpulan limbah medis B3 di duga menyalahi SOP, Limbah Medis Ditumpuk di Tanah Terbuka
Kapolri: Arus Mudik di 28 Maret dan Arus Balik di 5 April
Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110
Tradisi Pedang Pora dan Reog Ponorogo Warnai Penyambutan Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si Sebagai Kapolda Jatim
ASEP SUPRIANA NUGRAHA KETUM 2022-2024 RESMI SERAHKAN KEPENGURUSAN GEMA HUTBA MASA 2025, UCAPKAN SELAMAT KEPADA PENGURUS BARU
Encep Ridwan Pimpin Gema Hutba 2025, Siap Hadapi Tantangan Zaman
Pendaki Cianjur, Asep Supriana Nugraha, Berhasil Gapai Puncak Tertinggi Jawa Barat di Malam Tahun Baru Imlek
Asep Supriana Nugraha Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025, Tahun Ular Kayu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:19 WIB

Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim Raimas

Senin, 16 Juni 2025 - 15:36 WIB

Semarak Hari Pancasila, EVP MKJ PT PLN (Persero) dan GM PT PLN (Persero) UIP JBTB Tinjau Pembangunan PLTS Bali Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 11:38 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:10 WIB

Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke – 79, Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:38 WIB

Warga Prigen Hadang Terduga Gangster, Kapolres Pasuruan Perintahkan Patroli Rutin dan Imbau Tak Bertindak Sendiri

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:03 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi se-Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:30 WIB

Mabes Polri Dampingi Kementerian Tingkatkan Penerimaan Negara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:32 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT PLN UIP JBTB Menggelar Aksi Zero Waste Warrior dengan Bersih Sungai Tukad Mati Badung Bali

Berita Terbaru

DAERAH

HUT Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:14 WIB