Adv.M Faisal.SH : Kemendag dan APH Harus Tindak Tegas, Pabrik Oli yang diduga memproduksi Oli Palsu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



jangkarnesia.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui tetang Viralnya pemberitaan Puluhan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB KAMI  Sultoni mendesak Mabes Polri untuk brantas dan tangkap pembuat oli palsu dan Sparepart palsu untuk kendaraan bermotor yang berlokasi di Pergudangan Sentral Kosambi” Pada Rabu (20/3/2024).
Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum dan Advokat muda Muhammad Faisal.SH.,MH, dengan tegas mengatakan Kemendag dan Aparat Penegak Hukum (APH)  bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga telah membuat oli palsu dan Sparepart palsu yang diduga menggunakan bermerk Honda di daerah Pergudangan Sentral Kosambi Tangerang” Selasa 26 Maret 2024.
Lebih lanjut  Faisal menghimbau agar Kemendag dan Mabes Polri, untuk segera turun langsung ke lapangan, guna menindak tegas dan menutup usaha tersebut apabila terbukti melakukan produksi oli yang yang diduga palsu. Ujarnya
Seyogyanya Kemendag harus bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan dan jangan sampai ada industri yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh,apa lagi memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen ” Ucap Faisal.
Seperti yang diketahui mereka para pembuat Oli palsu bisa dipastikan tidak punya Standar Nasional Indonesia (SNI) juga tidak punya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan juga tidak punya Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan biasanya tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli yang diduga Ilegal.
Dan APH harus berani  tegas terhadap oknum pengusaha tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mereka para pembuat oli palsu bisa dijerat dengan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.tegasnya
Sebab oknum pengusaha tersebut telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, bahkan ada merk-merk lain yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh karena itu oknum tersebut harus diberikan efek jera sanksi hukum yang berat, karena telah merugikan masyarakat luas, dan APH memproses para oknum yang terlibat membackup usaha tersebut “Tutupnya. (AG/Kfs)
Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan,Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74

Berita Terkait

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo
PT Sagraha Satya Sawahita dalam pengumpulan limbah medis B3 di duga menyalahi SOP, Limbah Medis Ditumpuk di Tanah Terbuka
Kapolri: Arus Mudik di 28 Maret dan Arus Balik di 5 April
Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110
Tradisi Pedang Pora dan Reog Ponorogo Warnai Penyambutan Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si Sebagai Kapolda Jatim
ASEP SUPRIANA NUGRAHA KETUM 2022-2024 RESMI SERAHKAN KEPENGURUSAN GEMA HUTBA MASA 2025, UCAPKAN SELAMAT KEPADA PENGURUS BARU
Encep Ridwan Pimpin Gema Hutba 2025, Siap Hadapi Tantangan Zaman
Pendaki Cianjur, Asep Supriana Nugraha, Berhasil Gapai Puncak Tertinggi Jawa Barat di Malam Tahun Baru Imlek
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Respons Cepat Polres Gresik, Enam Remaja Balap Liar Diamankan Sat Samapta di Jalan Raya Bungah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Upaya Polres Pasuruan Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kenalkan Paralegal Justice

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Polsek Sine Gelar Patroli Obyek Vital Wujudkan Ngawi Kondusif

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Berita Terbaru