sentralmerahputih.id | Surabaya – Nama Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut menjadi perhatian publik karena Ahrie merupakan perwira tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai ajudan Presiden dan menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan kepolisian.
Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Dalam perjalanan kariernya, Ahrie banyak berkecimpung di bidang reserse, termasuk penanganan tindak pidana narkotika dan kejahatan siber.
Sebelum namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan, Ahrie dikenal pernah mengemban sejumlah penugasan penting, mulai dari tingkat kewilayahan hingga Mabes Polri.
Karier Ahrie di kepolisian diwarnai penugasan di sejumlah wilayah dan satuan kerja.
Ia pernah bertugas di lingkungan Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain Kepala Unit Identifikasi Kendaraan di Poltabes Palembang serta Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin dan Kasat Lantas Polres Sidoarjo Polda Jatim.
Pada 2018, Ahrie bertugas sebagai Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Di posisi tersebut, ia terlibat dalam pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika berskala besar.
Salah satu pengungkapan yang menjadi catatan rekam jejaknya adalah pembongkaran peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 100 kilogram dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Ia juga disebut terlibat dalam pengungkapan sindikat narkotika jaringan Taiwan di Perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, dengan barang bukti mencapai 1,6 ton.
Ahrie juga pernah tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua.
Penugasan tersebut merupakan bagian dari keterlibatannya dalam operasi kepolisian di wilayah Papua.
Pada 2020, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada tahun yang sama, Ahrie juga terlibat dalam tim yang menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, ia bertugas dalam tim yang dipimpin Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang ketika itu menjabat Kabareskrim Polri.
Nama Ahrie semakin dikenal setelah dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Februari 2021.
Penunjukan tersebut membuatnya menjadi salah satu perwira yang berada dekat dengan pimpinan tertinggi Polri.
Sebelum penunjukan itu, Ahrie juga mendampingi Listyo Sigit dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR pada Januari 2021.
Perjalanan kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan Istana Kepresidenan.
Pada Oktober 2024, Ahrie ditunjuk menjadi salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri.
Pada Oktober 2025, Ahrie memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) setelah dipercaya mengemban jabatan Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kariernya kembali meningkat pada 2026. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Ahrie dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua.
Selain pengungkapan narkotika dalam jumlah besar dan keterlibatannya dalam penangkapan Djoko Tjandra, Ahrie juga pernah terlibat dalam penanganan kasus narkoba yang menjerat selebgram Millen Cyrus pada 2020.
Di bidang penanganan bencana, ia turut terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Saat menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, ia juga dikaitkan dengan sejumlah program pelayanan masyarakat, termasuk kampanye penggunaan masker pada masa pandemi Covid-19.
Di luar penugasan kepolisian, Ahrie tercatat menempuh pendidikan lanjutan di bidang hukum dan ilmu kepolisian.
Ia pernah mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespimmen, dan Sespimti Polri.
Ahrie juga telah meraih gelar doktor di bidang Ilmu Kepolisian.
Rekam jejak panjang tersebut kini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan Ahrie Sonta Nasution sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada 3 November 2026, menyebut tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan akses dan penyadapan komunikasi secara ilegal terhadap sejumlah pihak.
Namun, seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Ahrie masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses peradilan.
Dengan demikian, perjalanan karier Ahrie yang sebelumnya diwarnai penugasan strategis, pengungkapan kasus narkotika, hingga menjadi ajudan Presiden, kini berada dalam sorotan karena status hukumnya dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Penetapan sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana menjadi kewenangan proses hukum yang berlaku.(her)






