Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).

Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan, penggagalan ini bermula saat petugas gabungan yang bersiaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang pada pukul 17.30 WIB.

Kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju titik dimana masa menyampaikan aspirasi.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).

Seluruh pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui adanya rencana permufakatan jahat tersebut.

Berdasarkan perannya, Polisi membagi tersangka menjadi dua kelompok. Tiga tersangka utama yang diduga membuat dan membawa bom molotov adalah FH (26) warga Karangploso, YWW (25) warga Lowokwaru, dan IR (23) warga Klojen.

Baca Juga:  Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sembilan tersangka lainnya ikut ditahan atas peran membantu permufakatan tersebut yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Fakta mengejutkan lain terungkap setelah penyidik Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine.

Temuan ini membuat para pelaku kini menghadapi bidikan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari tindakan provokatif, serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)

Berita Terkait

Kapolres Ngawi: Dukungan Bhayangkari Menjadi Penyemangat Anggota Polri dalam Bertugas
Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Ribuan Pil Koplo, Bandar yang Lama Jadi TO Diamankan
Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik
Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Sukseskan ‘Jogo Omah’
Jelang Haul H.R. Djimat Hendro Soewarno, Polres Ponorogo Matangkan Pengamanan
Jalin Kedekatan dengan Penyelenggara Pemilu, Kapolres Magetan Kunjungi KPU
Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Silaturahmi dengan Paguyuban SPBU dan SBM Pertamina Surabaya
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Kapolri Tutup E-sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas dan Aktif Laporkan Gangguan Ke 110

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:52 WIB

Final Kapolda Cup 4 Berlangsung Meriah, Tim Gabsat Polda Jatim Angkat Trofi Juara

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:33 WIB

Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:48 WIB

Dikpora Magetan Tampil Perkasa, Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Usai Bungkam PPDI 5-0

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:37 WIB

Definitif, Ferina Ketua Pengprov MI Kalsel, Ketum PBMI Ingatkan Atlet Muaythai

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:58 WIB

LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim: Dinilai Preteli Peran KONI

Kamis, 30 April 2026 - 15:45 WIB

PB Muaythai Indonesia Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

Dari Pembekuan ke Konsolidasi, Muaythai Bali Kini Punya Nahkoda Baru

Berita Terbaru