Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KEDIRI — Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim mengungkap dua kasus tragis yang berujung pada hilangnya nyawa bayi. Kasus pertama melibatkan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan kedua perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif yang sama di balik kedua aksi nekat tersebut, yaitu ketakutan para pelaku jika kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga.

Dalam kasus pertama, Polisi menetapkan sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah terjalin selama dua tahun dan sedianya berlanjut ke jenjang pernikahan tersebut berubah menjadi petaka saat TW diketahui berbadan dua.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Khawatir tangisan bayi terdengar, TW tega membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri sesaat setelah lahir hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih, DA, membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Baca Juga:  Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya

Akibat perbuatannya, TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah warga digegerkan oleh penemuan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian akhirnya mengarah kepada pasangan muda, AW (20) dan RGP (20).

Demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah, AW nekat mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah janin tersebut keluar, mereka sempat menyimpannya sebelum akhirnya dibuang di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Atas tindakan ilegal tersebut, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua tragedi ini menjadi potret kelam bagaimana kehamilan di luar nikah yang tidak direncanakan dapat berujung pada tindak pidana berat akibat pengambilan keputusan yang keliru.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Kediri memberikan pesan mendalam dan peringatan keras, khususnya kepada generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan demi menghindari konsekuensi hukum yang fatal.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (*)

Berita Terkait

Sinergitas Ulama dan Umara, Kapolres Magetan Silaturahmi ke Sejumlah Ulama
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan
Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Keluarga Besar Polda Jatim Lepas Irjen Pol. Pasma Royce Emban Amanah sebagai Kapolda Bali
Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Jember Gandeng Bulog Serap Hasil Panen Jagung Petani Puger
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Sinergitas Ulama dan Umara, Kapolres Magetan Silaturahmi ke Sejumlah Ulama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Keluarga Besar Polda Jatim Lepas Irjen Pol. Pasma Royce Emban Amanah sebagai Kapolda Bali

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Jember Gandeng Bulog Serap Hasil Panen Jagung Petani Puger

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Kematian Bayi, 4 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:37 WIB

BERITA POLRI

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:34 WIB