SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur yang turut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel, Senin (28/9/2026) dini hari, disebut akan menjalani proses restorative justice (RJ).
Ketiga anggota DPRD tersebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi masing-masing berinisial ADR, perempuan yang disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi, UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang, dan ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, delapan orang yang diamankan dalam perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini (termasuk tiga anggota Dewan.red) Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Hadi, barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara pengguna narkotika.
Hasil pemeriksaan urine juga disebut menunjukkan adanya penggunaan narkotika pada para pihak yang diamankan.
Dengan mekanisme tersebut, proses terhadap tiga anggota DPRD itu tidak diarahkan pada proses pidana lanjutan sebagaimana perkara peredaran narkotika, melainkan akan melalui tahapan penanganan sesuai ketentuan restorative justice.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kepolisian belum menjelaskan secara rinci apakah ketiga anggota DPRD tersebut akan menjalani rehabilitasi medis, maupun sosial, termasuk hasil asesmen dan rekomendasi tim asesmen terpadu terhadap masing-masing orang yang diamankan.(red)






