sentralmerahputih.id | NGAWI – Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers ungkap kasus pupuk bersubsidi, bertempat di ruang guyup Polres Ngawi.
Tujuh orang tersangka dalam upaya penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.
“Jumlah sitaan seluruhnya yaitu 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut, handphone dan uang tunai Rp700 ribu,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.
Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, dari aduan masyarakat dan gerak cepat Satuan Reskrim Polres Ngawi, dengan menyanggong dan memberhentikan dua truk sarat muatan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi.
Kedua truk itu nopol M 9587 UN dan M 8735 UP ternyata memuat pupuk NPK jenis Phonska. Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37) dan AF (30).
“Kami dalami sebab pupuk ini atensi Polri dan keberadaan pupuk juga vital dalam mendukung ketahanan pangan. Bila dimainkan tentu akan merugikan petani dan mempengaruhi hasil pertanian,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (16/8/2025).
Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang. B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak. Harga ini jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak.
B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo. NH pun membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia 7 kwintal.
ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak. ZA juga sudah memberikan uang muka Rp9,4 juta pada M.
Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada ZH. M juga memberi uang jasa pada ZA sebesar Rp700 ribu.
Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).
Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.
Kepada para tersangka dipersangkakan pada Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1960 juncto Perpu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan juncto pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 15 tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI no 4 tahun 2023 tentang pencabutan atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 (2), Pasal 36 UURI No. 7/2014 tentang Perdagangan, Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. (tyaz)