Pemuda Bali Ajukan Permohonan Uji Materiil SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Terkait Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Seorang pemuda asal Bali, Agung, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika.

Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika, bagi penyalahguna, khususnya ganja lima gram, yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara.

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum, dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan barang bukti 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (16/7/2025).

“Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif, dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Antisipasi Aktivitas Battle Sound Jelang Lebaran, Polisi Perketat Akses Masuk ke Banyuwangi

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma terselubung” tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi, yang secara defacto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka/terddakwa kasus narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan bahwa dengan adanya surat edaran tersebut tentunya akan melumpuhkan prinsip rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang memang benar-benar membutuhkan perawatan.

“Surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman,” ujar Rudhy.

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan Kepala BNN, menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif.

“Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.(*)

Berita Terkait

Biddokkes Polda Jatim Buka Posko DVI di Lingkungan Ponpes Al Khoziny
Jaga Kesehatan Jasmani Anggota, Polres Ngawi Laksanakan Tes
Jelang HUT ke-77: Polwan Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Lansia
Hari Bhayangkara ke-79 dan HKGB ke-73, Polresta Malang Kota Beri Layanan Vaksin HPV Gratis Bagi Kaum Perempuan
Anggota Polres Ngawi Dapatkan Vaksinasi Influenza
Waspada COVID-19, Pemkot Surabaya Lakukan Pantauan Ketat dan Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Cek Kesehatan Berkala, 199 Personil Polrestabes Semarang Jalani Pemeriksaan Tahap II
Tangani Penyakit Kronis, Klinik Rohima Dukung Peningkatan Kualitas Hidup Peserta Prolanis
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB