sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Pemilik Tambang Galian C yang berada di lahan bekas pabrik pemecah batu yang ada di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, masih menjadi misteri.
Pasalnya, Kepala Desa Gambor Achmad Syaihul mengaku bahwa pihaknya tidak pernah dimintai ijin oleh pengusaha atau pengelola yang mengeruk hasil bumi berupa pasir yang ada di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Gambor menanggapi konfirmasi yang dilakukan media sentralmerahputih.id melalui pesan whatsapp, pada Rabu (14/5/2025).
“Ga ada pemberitahuan ke desa,” jawab Kepala Desa Gambor singkat.
Hal ini semakin menjadi tanda tanya besar siapa sebenarnya dibalik Tambang Galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di bekas pabrik pemecah batu tersebut.
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi yang mempunyai kewenangan menindak Tambang Galian C ilegal ketika dikonfirmasi juga tidak memberikan pernyataan yang jelas terkait aktifitas Tambang Galian C yang ada di Desa Gambor.
Kepada sentralmerahputih.id, Kanit Pidsus hanya memberikan keterangan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan rapat koordinasi dengan Tim Terpadu pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan Kabupaten Banyuwangi.
“Maaf kami sedang rapat koordinasi dengan Tim Terpadu,” terang Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Rabu (14/5/2025).
Berbeda dengan Kapolsek Singojuruh Polresta Banyuwangi yang masih memilih diam saat dimintai keterangan tentang aktifitas Tambang Galian C yang kebetulan berada di wilayah hukumnya.
“Diam”nya Kapolsek Singojuruh menanggapi konfirmasi terkait Tambang Galian C yang diduga ilegal yang berada di wilayah hukumnya, semakin membuat tanda tanya besar ada apa dengan Kapolsek Singojuruh dan sebenarnya siapa pemilik Tambang Galian C tersebut.
Jawaban berbeda didapat dari Rudianto selaku Kabid Wasdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
Ketika diminta keterangan terkait adanya Tambang Galian C di Desa Gambor, pihaknya tidak memberikan keterangan jelas terkait status Tambang Galian C itu, melainkan hanya menjawab salam terkait konfirmasi yang dikirimkan media sentralmerahputih.id melalui pesan whatsapp.
“Waalaikumsalam,” jawab Rudianto, Rabu (14/5/2025).
Sulitnya mendapatkan informasi terkait pemilik Tambang Galian C yang berada di bekas Pabrik Pemecah Batu di Desa Gambor semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi yang sengaja dibentuk untuk melakukan penertiban dan penindakan aktifitas Tambang Galian C yang ada di Kabupaten Banyuwangi.(tim)