Kegiatan Dihentikan Sementara, Polres Magetan Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Tambang di Sayutan

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Polres Magetan menanggapi serius aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Putra Anugerah di wilayah Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang dinilai meresahkan warga karena diduga terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa fenomena yang terjadi merupakan perselisihan atau pertentangan mengenai kepemilikan dan kendali wilayah antara dua entitas pemerintahan, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Permasalahan muncul karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun kegiatan operasional tambang tersebut diduga masuk ke dalam sebagian wilayah administrasi Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” ujar AKP Joko Santoso.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi antara pengelola tambang CV. Putra Anugerah dengan Karang Taruna Desa Sayutan, yang juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Magetan serta pihak terkait lainnya. Dari mediasi tersebut disepakati dua poin penting:

Akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang.

Selama proses koordinasi berlangsung, seluruh kegiatan penambangan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, dihentikan terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

AKP Joko Santoso menambahkan, “Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi sambil menunggu kejelasan dari hasil koordinasi lintas provinsi. Pemerintah daerah juga kami dorong agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.”

Baca Juga:  Semarak Fun Run Wujud Sinergitas TNI-Polri Bersama Masyarakat Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Magetan

Ia juga menekankan pentingnya penentuan batas wilayah yang sah secara geografis dan hukum (delimitasi), mengingat dalam dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang diterbitkan pada 4 September 2020 hingga 5 September 2025, terdapat koordinat wilayah yang diduga masuk ke dalam dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menegaskan sejumlah poin penting:

Kejelasan batas wilayah sangat krusial apabila permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jika sebelum penerbitan izin sudah ada penetapan batas wilayah yang menyatakan lokasi tambang berada di Kabupaten Magetan, maka izin tersebut bisa menjadi objek gugatan hukum.

Izin tambang CV. Putra Anugerah untuk saat ini masih dinyatakan sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Pemerintah daerah memiliki hak untuk menggugat izin tersebut jika memiliki bukti yuridis yang valid.

Namun jika CV. Putra Anugerah terbukti melakukan aktivitas di luar area izin yang diberikan, maka bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal, dan hal tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,” tutup AKP Joko Santoso.

Langkah Polres Magetan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak dan ketenangan masyarakat dihormati dalam koridor hukum yang berlaku. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok
Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan
Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Respons Cepat Polres Gresik, Enam Remaja Balap Liar Diamankan Sat Samapta di Jalan Raya Bungah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Upaya Polres Pasuruan Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kenalkan Paralegal Justice

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Polsek Sine Gelar Patroli Obyek Vital Wujudkan Ngawi Kondusif

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Berita Terbaru