Kegiatan Dihentikan Sementara, Polres Magetan Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Tambang di Sayutan

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Polres Magetan menanggapi serius aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Putra Anugerah di wilayah Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang dinilai meresahkan warga karena diduga terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa fenomena yang terjadi merupakan perselisihan atau pertentangan mengenai kepemilikan dan kendali wilayah antara dua entitas pemerintahan, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Permasalahan muncul karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun kegiatan operasional tambang tersebut diduga masuk ke dalam sebagian wilayah administrasi Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” ujar AKP Joko Santoso.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi antara pengelola tambang CV. Putra Anugerah dengan Karang Taruna Desa Sayutan, yang juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Magetan serta pihak terkait lainnya. Dari mediasi tersebut disepakati dua poin penting:

Akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang.

Selama proses koordinasi berlangsung, seluruh kegiatan penambangan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, dihentikan terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

AKP Joko Santoso menambahkan, “Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi sambil menunggu kejelasan dari hasil koordinasi lintas provinsi. Pemerintah daerah juga kami dorong agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.”

Baca Juga:  Polres Magetan Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik Lebaran

Ia juga menekankan pentingnya penentuan batas wilayah yang sah secara geografis dan hukum (delimitasi), mengingat dalam dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang diterbitkan pada 4 September 2020 hingga 5 September 2025, terdapat koordinat wilayah yang diduga masuk ke dalam dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menegaskan sejumlah poin penting:

Kejelasan batas wilayah sangat krusial apabila permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jika sebelum penerbitan izin sudah ada penetapan batas wilayah yang menyatakan lokasi tambang berada di Kabupaten Magetan, maka izin tersebut bisa menjadi objek gugatan hukum.

Izin tambang CV. Putra Anugerah untuk saat ini masih dinyatakan sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Pemerintah daerah memiliki hak untuk menggugat izin tersebut jika memiliki bukti yuridis yang valid.

Namun jika CV. Putra Anugerah terbukti melakukan aktivitas di luar area izin yang diberikan, maka bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal, dan hal tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,” tutup AKP Joko Santoso.

Langkah Polres Magetan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak dan ketenangan masyarakat dihormati dalam koridor hukum yang berlaku. (Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB