Kegiatan Dihentikan Sementara, Polres Magetan Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Tambang di Sayutan

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Polres Magetan menanggapi serius aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV. Putra Anugerah di wilayah Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang dinilai meresahkan warga karena diduga terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa fenomena yang terjadi merupakan perselisihan atau pertentangan mengenai kepemilikan dan kendali wilayah antara dua entitas pemerintahan, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Permasalahan muncul karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki CV. Putra Anugerah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun kegiatan operasional tambang tersebut diduga masuk ke dalam sebagian wilayah administrasi Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” ujar AKP Joko Santoso.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi antara pengelola tambang CV. Putra Anugerah dengan Karang Taruna Desa Sayutan, yang juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Magetan serta pihak terkait lainnya. Dari mediasi tersebut disepakati dua poin penting:

Akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang.

Selama proses koordinasi berlangsung, seluruh kegiatan penambangan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, dihentikan terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

AKP Joko Santoso menambahkan, “Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil mediasi sambil menunggu kejelasan dari hasil koordinasi lintas provinsi. Pemerintah daerah juga kami dorong agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.”

Baca Juga:  Tak Terbukti Judol, Dua Warga Surabaya Dipulangkan Polsek Sukomanunggal

Ia juga menekankan pentingnya penentuan batas wilayah yang sah secara geografis dan hukum (delimitasi), mengingat dalam dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang diterbitkan pada 4 September 2020 hingga 5 September 2025, terdapat koordinat wilayah yang diduga masuk ke dalam dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menegaskan sejumlah poin penting:

Kejelasan batas wilayah sangat krusial apabila permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Jika sebelum penerbitan izin sudah ada penetapan batas wilayah yang menyatakan lokasi tambang berada di Kabupaten Magetan, maka izin tersebut bisa menjadi objek gugatan hukum.

Izin tambang CV. Putra Anugerah untuk saat ini masih dinyatakan sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Pemerintah daerah memiliki hak untuk menggugat izin tersebut jika memiliki bukti yuridis yang valid.

Namun jika CV. Putra Anugerah terbukti melakukan aktivitas di luar area izin yang diberikan, maka bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal, dan hal tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,” tutup AKP Joko Santoso.

Langkah Polres Magetan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak dan ketenangan masyarakat dihormati dalam koridor hukum yang berlaku. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:20 WIB

Mayoritas Pengurus Desak KBI Jatim Segera Gelar Musprovlub

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

Kamis, 30 April 2026 - 15:42 WIB

Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, PB Muaythai Indonesia Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Selasa, 28 April 2026 - 19:15 WIB

Persebaya Hajar Arema 4 Gol Tanpa Balas di Pulau Dewata, Rivera Jadi Bintangnya

Selasa, 28 April 2026 - 13:05 WIB

Menuju Porprov 2027, Eri Cahyadi Genjot Infrastruktur Olahraga: Sirkuit Grasstrack hingga Motocross Disiapkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Lifter Muda Bersinar, Jatim Raih 4 Emas di Kejurnas Angkat Besi Senior 2026

Senin, 20 April 2026 - 21:21 WIB

Kolaborasi Internasional, KONI Jatim dan Jepang Fokus Pembinaan Atlet Bela Diri

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Jelang Final Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO

Berita Terbaru