Sapma Pemuda Pancasila Jatim Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jatim, Arderio Hukom. Foto/Ist

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jatim, Arderio Hukom. Foto/Ist

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Target pertumbuhan ekonomi domestik menjadi 8 persen agaknya menjadi proyeksi target yang gamang ketika kemudian pemerintah memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Tentu hal ini menjadi hal yang perlu dikondisikan secara matang dan penuh pertimbangan baik secara akademik maupun praktis.

Hal itu disampaikan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jatim Arderio Hukom, Jumat (20/12/2024), menenggapi keputusan pemerintah yang akan memberlakukan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Arderio mengatakan bahwa perlu diingat kembali rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah bergulir sejak satu hingga dua tahun kebelakang.

Jika kembali diingat bersama, Menteri
Keuangan sebagai representasi pemerintah menilai perlu adanya optimalisasi pendapatan negara agar konsumsi dan daya beli masyarakat selaras dengan pendapatan negara, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan baik dan merata.

“Tentu, pernyataan tersebut harus diharmonisasikan dengan kebijakan paket
stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek antara lain rumah tangga, buruh dan
pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hibrida serta properti yang kemudian keenam aspek ini kata Menteri Keuangan akan dirancang sekomprehensif mungkin agar dapat memunculkan keseimbangan dan capaian pertumbuhan ekonomi domestik,” kata Arderio.

Arderio menjelaskan, sekitaran bulan Oktober dan November lalu, rakyat sempat sedikit lega dan terhibur hatinya dengan adanya wacana bahwa PPN 12 persen nantinya hanya mencakup barang-barang mewah yang mengacu pada klausa pengenaan pajak penjualan atas
barang mewah (PPnBM) yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Seperti diantaranya, hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara dan kapal pesiar mewah.

Ditambah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyatakan implementasi kebijakan PPN 12 persen hampir pasti diundur.

“Namun, pada kenyataannya, menjelang pergantian tahun justru pemerintah
memasang ancang-ancang untuk bersiap menekan tombol Start terhadap kebijakan kenaikan PPN tersebut,” jelas Arderio.

Baca Juga:  Pembelian LPG 3 Kg Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

Menanggapi hal tersebut, Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur menyatakan
sikap bahwa kenaikan PPN 12 Persen secara perlahan semakin menguatkan posisi sektor Pendidikan sebagai komoditas komersial yang layak diperjual-belikan dengan harga yang cukup,

Tentu hal ini memiliki implikasi yang negatif terhadap dunia pendidikan domestik, kenaikan PPN 12 persen nantinya juga akan berdampak pada penyelenggaraan pendidikan premium.

Apa akibatnya? Tentu, akan terjadi ketimpangan secara kualitatif terhadap komponen- komponen yang mempengaruhi jasa penyelenggaraan pendidikan.

“Tentu juga akan muncul disparitas yang lebih kental antara ‘Pendidikan Biasa’ dan
Pendidikan Premium ber-PPN 12%, lebih dalam lagi, akan lebih banyak muncul Sekolah Sultan dan Sekolah Proletar – Medioker,” ujarnya.

Arderio menerangkan kenaikan PPN 12 Persen katanya masih cukup rendah diantara nilai pungutan pajak tunggal di negara-negara lain.

Namun perlu dicermati, bila di awal
tahun 2025 pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan PPN 12 Persen, maka pajak di negara Indonesia adalah yang tertinggi di kawasan ASEAN sama dengan Filipina.

Negara-negara ASEAN lainnya memiliki tarif PPN yang lebih rendah.

Vietnam, Malaysia, Laos, dan Kamboja menetapkan tarif sebesar 10 persen, sementara Vietnam malah menurunkan tarifnya menjadi 8 persen hingga pertengahan 2025 untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Sementara itu, Singapura menetapkan tarif PPN sebesar 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 5 persen.

Brunei Darussalam serta Timor Leste bahkan tidak menerapkan PPN pada transaksi dalam negeri.

Sapma Pemuda Pancasila Jatim meminta pemerintah untuk dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut untuk mendorong tujuan pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen seperti tujuan Presiden Republik Indonesia.

“Kalaupun memang kenaikan nilai pajak memang harus diterapkan, maka kami menyarankan pemerintah untuk meninjau dan memperbaiki klausa-klausa yang memiliki implikasi baik secara langsung maupun tidak langsung didalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkas Arderio.(*/her)

Berita Terkait

Polres Gresik dan Diskoperindag Gelar Gerakan Pangan Murah Perdana di Pendopo Kecamatan Gresik, Ini Jadwal dan Lokasi Selanjutnya
Gapeknas Jatim Kantongi Lisensi LPJK, Sertifikasi SBU Kini Makin Mudah
Badai PHK Pabrik, LaNyalla Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Pintu Gerakan Kembali ke Desa
Bidang Ekraf FPK Jatim Sukses Gelar Festival Bazar Ramadhan Nusantara 2025
Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Polres Lamongan Gandeng Disperindag Gelar Bazar Ramadhan Murah
Ramadhan Berkah Polres Kediri Gelar Bazar Murah Masyarakat Sumringah
Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Pantau Harga dan Stok Bapokting Jelang Lebaran
Berita ini 22 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 17:52 WIB

Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terbaru