20.000 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Diselundupkan dari Dumai, 5 Tersangka Dibekuk Polda Riau

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Briliyantnews.com, Riau-Dumai – Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu disita dalam penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus lima pengedar sekaligus kurir narkoba. Pengedar yang ditangkap, yakni YL (31 tahun), AR (36) dan NA (24). Sementara dua tersangka lainnya, yakni DW (33) dan DS (29) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, narkoba itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan akan didistribusikan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku.
Manang mengatakan tim melakukan pengintaian di wilayah di daerah Pelintung, Kota Dumai. Namun, tim mendapatkan informasi bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB. “Beberapa saat kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat palsu melintas di lokasi. Kami langsung melakukan penyergapan dan ditemukan satu tas ransel besar berisi penuh narkoba,” kata Manang, Minggu (30/6/2024).
Dikatakan Manang, atas temuan itu, petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sesampai di Sumsel petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni DW dan DS.
“Mereka kami tangkap di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Peran tersangka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO),” pungkasnya.
Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Edian Gultom) 
Baca Juga:  Kapolri: Arus Mudik di 28 Maret dan Arus Balik di 5 April

Berita Terkait

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo
PT Sagraha Satya Sawahita dalam pengumpulan limbah medis B3 di duga menyalahi SOP, Limbah Medis Ditumpuk di Tanah Terbuka
Kapolri: Arus Mudik di 28 Maret dan Arus Balik di 5 April
Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110
Tradisi Pedang Pora dan Reog Ponorogo Warnai Penyambutan Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si Sebagai Kapolda Jatim
ASEP SUPRIANA NUGRAHA KETUM 2022-2024 RESMI SERAHKAN KEPENGURUSAN GEMA HUTBA MASA 2025, UCAPKAN SELAMAT KEPADA PENGURUS BARU
Encep Ridwan Pimpin Gema Hutba 2025, Siap Hadapi Tantangan Zaman
Pendaki Cianjur, Asep Supriana Nugraha, Berhasil Gapai Puncak Tertinggi Jawa Barat di Malam Tahun Baru Imlek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Respons Cepat Polres Gresik, Enam Remaja Balap Liar Diamankan Sat Samapta di Jalan Raya Bungah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Upaya Polres Pasuruan Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kenalkan Paralegal Justice

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Polsek Sine Gelar Patroli Obyek Vital Wujudkan Ngawi Kondusif

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Berita Terbaru