20.000 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Diselundupkan dari Dumai, 5 Tersangka Dibekuk Polda Riau

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Briliyantnews.com, Riau-Dumai – Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu disita dalam penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus lima pengedar sekaligus kurir narkoba. Pengedar yang ditangkap, yakni YL (31 tahun), AR (36) dan NA (24). Sementara dua tersangka lainnya, yakni DW (33) dan DS (29) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, narkoba itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan akan didistribusikan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku.
Manang mengatakan tim melakukan pengintaian di wilayah di daerah Pelintung, Kota Dumai. Namun, tim mendapatkan informasi bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB. “Beberapa saat kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat palsu melintas di lokasi. Kami langsung melakukan penyergapan dan ditemukan satu tas ransel besar berisi penuh narkoba,” kata Manang, Minggu (30/6/2024).
Dikatakan Manang, atas temuan itu, petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sesampai di Sumsel petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni DW dan DS.
“Mereka kami tangkap di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Peran tersangka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO),” pungkasnya.
Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Edian Gultom) 
Baca Juga:  Happy Wedding Buat Anak Adam Tiloli, Adanya Pernikahan Jery dan Alda Keluarga Wowiling Tiloli Yang Baru

Berita Terkait

Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB